Minggu, 03 April 2011

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah tezzl, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.

Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk KependudukaN, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.

ASAS DALAM KEWARGENEGARAAN,TERDIRI DARI 2 BAGIAN YAITU:
Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
• Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

• Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Adapun Negara- Negara yang menganut asas ini,ialah :
-Argentina
-Brazil
-Jamaika
-Kanada
-Meksiko
-Amerika Serikat


• Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

• Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

n
Konsep Kewarganegaraan

Kewarganegaraan berasal di Yunani, yang berasal dari konsep demokrasi.kewarganegaraan Yunani, meskipun, sudah ketat. Hal ini diberikan oleh lahir bersama-sama dengan afirmasi ganda, satu oleh ibu, lain dengan anggota Majelis. Jika yang terakhir menentangnya, bayi dibunuh. 451 SM melihat lewat undang-undang kewarganegaraan bahkan lebih ketat, yang mengusulkan bahwa keturunan antara warga laki-laki Yunani dan perempuan asing tidak bisa menjadi warga negara, alasannya adalah bahwa langkah ini akan membantu mengekang jumlah jumlah populasi meledak.

Aristoteles filsuf Yunani mendefinisikan kewarganegaraan sebagai "dia yang memiliki kekuatan untuk mengambil bagian dalam administrasi peradilan deliberatif atau negara manapun."Memang, orang Yunani menikmati hak istimewa yang diatur oleh demokrasi; pemerintah mereka itu terdiri dari biasa, dan mereka diperbolehkan kebebasan berbicara untuk sebagian besar melalui hak berbicara di depan umum. Dengan demikian, mereka dapat berpartisipasi dalam pemerintahan negara mereka dengan menciptakan undang-undang mereka sendiri dan peradilan. Yang membatasi kewarganegaraan ke nomor-nomor yang dipilih lebih lanjut membuat peran warga yang lebih istimewa, dengan monopoli kepemilikan tanah, hak tunggal untuk menyewakan tanah untuk pertambangan dan hak untuk membela diri secara hukum.

Bangsa Romawi dikembangkan lebih lanjut pada konsep kewarganegaraan untuk membedakan warga asli mereka (Roma) dari warga penaklukan mereka. warga negara Romawi menikmati hak untuk memilih, hak untuk melayani dalam dinas sipil dan hak untuk dinas militer.Semua orang yang dilahirkan untuk ayah Romawi, bahkan jika mereka memiliki ibu asing, telah diakui sebagai warga negara Romawi. Kewarganegaraan juga dapat diberikan oleh jenderal dan kaisar.

Ekspansi kekaisaran Romawi akhirnya membawa kewarganegaraan Romawi untuk memperpanjang atas rakyat provinsi mereka. Mereka yang tinggal di daerah otonom dapat mengklaim kewarganegaraan, namun masih tidak memiliki hak untuk memilih. sekutu Latin yang pindah untuk tinggal di Roma permanen juga diberikan kewarganegaraan.Kewarganegaraan membawa banyak manfaat. Selain hak untuk memilih, warga juga bisa menikmati bantuan pemerintah, dan kadang-kadang, mereka bisa dibebaskan dari pajak dan pembayaran upeti dan dinas militer. Akhirnya meskipun, kewarganegaraan menjadi kurang ditekankan, terutama ketika dinas militer menjadi opsional.